PENGERTIAN PULAU PULAU KECIL

A. Sekilas Tentang Pulau-Pulau Kecil

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang cukup besar. Tidak kurang dari 17.504 pulau dimiliki oleh Republik Indonesia. Sebanyak 7.870 pulau diantaranya telah memiliki nama, sedangkan 9.634 pulau belum memiliki nama. Pulau merupakan daratan yang terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air dan selalu muncul/berada di atas air pasang. Pengertian pulau kecil menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 merupakan pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Ekosistem pulau-pulau kecil terdiri atas ekosistem daratan, pamtai, mangrove, padang lamun, dan terumbu karang yang ada pada pesisir pulau. Pulau kecil memiliki karakteristik secara ekologis yaitu terpisah dari pulau induknya (mainland island); memiliki batas fisik yang jelas dan terpencil dari habitat pulau induk, sehingga bersifat insular; mempunyai banyak jenis endemik dan keanekaragaman yang tipikal dan bernilai tinggi; tidak mampu mempengaruhi hidroklimat; memiliki daerah tangkapan air (catchment area) relatif kecil sehingga sebagian besar aliran air di permukaan dan sedimen masuk ke laut. Di samping itu, pulau kecil juga memiliki karakteristik segi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat pulau-pulau kecil bersifat khas dibandingkan dengan pulau induknya.

 

Baca Juga : Arsipelago : Konsekuensinya Bagi Indonesia

 

Potensi pembangunan di pulau-pulau kecil cukup besar karena letaknya strategis dari aspek ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Di samping itu, di pulau-pulau kecil tersebut memiliki ekosistem khas tropis dengan produktivitas hayati tinggi yaitu terumbu karang (coal reef), lamun (sea grass), dan mangrove. Ketiga ekosistem tersebut saling berinteraksi secara fisik, ataupun dalam bentuk bahan organik terlarut, bahan organik partikel, migrasi fauna, dan aktivitas manusia. Pulau-pulau kecil memiliki potensi yang terbarukan dan tak terbarukan, seperti pertambangan dan energi kelautan. Di samping itu, pulau-pulau kecil memiliki potensi jasa-jasa lingkungan yang tinggi nilai ekonomisnya, yaitu sebagai kawasan berlangsungnya kegiatan wisata, media komunikasi, konservasi, dan jenis pemanfaatan lainnya.

 

Gambar : Ilustrasi Pulau Kecil (sumber : www.pexels.com )

 

Pulau kecil memiliki karakteristik yang unik dibandingkan dengan pulau besar ditinjau dari segi ekologis, fisik, sosial ekonomi, dan budaya. Dalam pengelolaan pulau kecil perlu adanya pendekatan yang memperhatikan karakteristik pulau-pulau kecil tersebut. Pulau kecil memiliki resiko terhadap tekanan lingkungan yang tinggi, daya dukung (lahan dan air tawar) yang terbatas, serta memiliki spesies endemik dan keanekaragaman hayati yang bernilai tinggi.   

 

B. Batasan dan Defenisi Pulau Kecil

Berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention of the Law on The Sea) 1982 pasal 121, pulau merupakan daerah yang terbentuk secara alami yang dikelilingi oleh air, muncul ke permukaan pada saat pasang tertinggi, mampu menjadi habitat dan memberikan kehidupan ekonomi dari dirinya sendiri bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dan dimensinya lebih kecil dari daerah daratan. Sementara itu, menurut UU No. 17 Tahun 1985, pulau merupakan daratan yang terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air, dan selalu muncul/berada di atas air pasang.

 

Baca Juga : Pemaknaan Maritim : Bergeser Dan Semakin Luas

 

Pulau Pulau Kecil (PPK) di Indonesia mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 didefenisikan sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Selain pulau kecil, terdapat pula istilah pulau sangat kecil ayau pulau mikro (mikro island). Menurut UNESCO (1991) dalam Bengen & Retraubun (2006), pulau dengan ukuran tidak lebih besar dari 100 km2 atau lebarnya kurang atau sama dengan 3 km dikategorikan sebagai pulau sangat kecil. Berdasarkan PP No. 62 Tahun 2010 terdapat istilah Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. PPKT merupakan kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yang pengelolaannya langsung diatur oleh pemerintah pusat.

 

Editor: - Nurul Khairi, Ruang Maritim Indonesia, 2022.